Beranda
Nasional

GIBRAN TERANCAM DIGANTI? PRABOWO DIMINTA AJUKAN 2 CALON WAPRES, MPR BISA PILIH PENGGANTI DALAM 60 HARI

Lintas Mediatama Indonesia
00:58 • 29 September 2026 • 5 min

Gugatan di MK Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Pelantikan Dibatalkan dan MPR Memilih Wapres Baru

JAKARTA — Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Yang membuat perkara ini menjadi perhatian bukan hanya soal syarat pencalonan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tidak berhenti di sana.

Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 21 September 2026.

GUGATAN BISA MENGUBAH KONSTELASI JABATAN WAPRES

Jika permohonan tersebut pada akhirnya dikabulkan sesuai petitum yang diajukan, skenario yang diminta pemohon adalah terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Presiden diminta mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR.

MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua nama tersebut.

Mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Dengan kata lain, petitum pemohon bukan sekadar meminta pemeriksaan ulang terhadap syarat pencalonan.

Pemohon meminta konsekuensi paling jauh: pelantikan Gibran dibatalkan dan proses pengisian jabatan Wakil Presiden dilakukan kembali melalui mekanisme konstitusional.

YANG DIPERSOALKAN: SYARAT PENDIDIKAN

Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan minimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan.

Bahkan, dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyebut adanya dugaan persoalan administratif dan indikasi manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Namun, tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon yang masih menjadi objek pemeriksaan dan pembuktian di MK, bukan fakta yang telah diputuskan oleh Mahkamah.

KPU BANTAH DAN PERSOALKAN KEWENANGAN MK

Di sisi lain, KPU sebagai Termohon mengajukan keberatan terhadap perkara tersebut.

KPU menilai persoalan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggang waktu pengajuan perkara yang dinilai telah jauh melewati batas yang berlaku untuk PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut KPU, dokumen penyetaraan pendidikan Gibran juga telah dinyatakan sah.

Artinya, perkara ini tidak hanya akan berbicara mengenai substansi syarat pendidikan.

MK juga harus berhadapan dengan pertanyaan mendasar mengenai kewenangan, kedudukan hukum pemohon dan tenggang waktu pengajuan perkara.

BOLA PANAS SEKARANG BERADA DI MK

Perkara ini menjadi semakin penting karena Gibran bukan lagi sekadar calon Wakil Presiden.

Ia telah dilantik dan menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Karena itu, setiap putusan yang menyentuh keabsahan pencalonan dan pelantikannya berpotensi membawa konsekuensi ketatanegaraan yang jauh lebih besar dibanding sengketa pencalonan biasa.

MK sendiri mencatat perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Tetapi satu hal harus ditegaskan: sampai saat ini tidak tepat menyebut Gibran sudah diganti atau pasti akan diganti.

Yang ada adalah permintaan para pemohon kepada MK agar pelantikan Gibran dibatalkan dan MPR diperintahkan memilih Wakil Presiden baru.

Keputusan akhir tetap berada pada proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

JIKA DIKABULKAN, APA YANG TERJADI?

Skenario yang dimohonkan pemohon dapat digambarkan secara sederhana:

Pertama: MK mengabulkan permohonan terkait keabsahan pencalonan Gibran.

Kedua: pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden diminta dibatalkan.

Ketiga: terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Keempat: Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR.

Kelima: MPR menggelar sidang untuk memilih satu dari dua calon tersebut paling lambat 60 hari.

Itulah mekanisme yang diminta oleh para pemohon berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, apakah seluruh skenario tersebut akan terjadi?

Belum tentu.

Semuanya bergantung pada bagaimana MK menilai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, bukti-bukti serta pokok perkara yang diajukan.

PERKARA INI BUKAN LAGI SEKADAR SOAL IJAZAH

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini berkembang menjadi persoalan hukum tata negara yang menyentuh posisi Wakil Presiden.

Jika perkara berlanjut ke pemeriksaan substansi, publik akan menunggu bagaimana MK menguji dalil para pemohon dan bantahan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, publik juga perlu membedakan antara dalil gugatan, bukti yang diajukan, keterangan para pihak dan putusan hakim.

Jangan sampai proses hukum yang masih berjalan dipersepsikan seolah-olah sudah menghasilkan keputusan final.

GIBRAN AKAN BERTAHAN ATAU ADA WAPRES BARU?

Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu perhatian publik.

Namun jawabannya bukan berada di tangan media, bukan pula di tangan opini publik.

Jawabannya akan ditentukan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan, apabila mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan benar-benar diterapkan, melalui proses konstitusional di MPR.

Untuk saat ini, fakta hukumnya jelas:

Ada perkara resmi di MK.

Ada permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Ada permintaan agar pelantikan Gibran dibatalkan.

Ada permintaan agar MPR memilih Wakil Presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Tetapi belum ada putusan final yang menyatakan Gibran harus diganti.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik karena menyangkut bukan hanya persoalan pencalonan, tetapi juga konsekuensi terhadap keberlangsungan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Lintas Mediatama Indonesia akan terus memantau perkembangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Bagikan
Bagikan Artikel Ini
Link artikel berhasil disalin

Lintas Mediatama Indonesia

Advertisement

Pilihan Editor

Berita Nasional Lainnya

Sedang Viral

Jangan Lewatkan

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Beranda Berita Video Breaking HOT Akun
Link berhasil disalin!