Beranda
Lintas Karawang

Limbah BYD di Cimayasari Disorot Mr Kim, 11 Hektare Jadi Pertanyaan Serius

Review Hub Indo
14:17 • 02 Oktober 2026 • 7 min

Subang | Lintas Mediatama Indonesia – Persoalan lokasi penampungan dan pengelolaan limbah industri di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam inspeksi mendadak pada 21 September 2026, persoalan tersebut kemudian dibawa ke ruang audiensi DPRD Kabupaten Subang.

Lokasi yang disebut memiliki luas sekitar 11 hektare itu menjadi perhatian karena pada saat inspeksi pemerintah provinsi, pihak pengelola di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen dan izin pengelolaan limbah yang diminta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Subang melakukan pengecekan dan penertiban. (Bapenda Jabar Prov)

Persoalan semakin mendapat perhatian karena muncul informasi mengenai keterkaitan aktivitas lokasi tersebut dengan rantai vendor industri otomotif BYD yang kini memiliki fasilitas produksi besar di Subang.

Namun, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional: keberadaan aktivitas pengelolaan limbah di Cimayasari dan persoalan perizinannya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa BYD sebagai perusahaan induk merupakan operator atau pemilik lokasi tersebut.

Di tengah polemik itulah aktivis Nurdin Syam alias Mr Kim menyampaikan kritik keras.

11 Hektare, Mengapa Baru Jadi Sorotan Setelah Gubernur Turun?

Pertanyaan terbesar yang kini muncul bukan hanya soal ada atau tidaknya izin.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Bagaimana aktivitas pengelolaan limbah di lahan sekitar 11 hektare bisa berjalan hingga menjadi sorotan serius setelah gubernur turun langsung ke lapangan?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut saat sidak pada 21 September, pihak pengelola di lapangan belum mampu menunjukkan dokumen dan izin pengelolaan limbah. Pemilik usaha kemudian menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. (Bapenda Jabar Prov)

Bagi Mr Kim, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dari tingkat paling bawah hingga tingkat kabupaten.

Kritik tersebut bukan berarti otomatis menyimpulkan adanya pembiaran. Namun, ketika sebuah aktivitas dengan skala lahan yang sangat luas baru mendapatkan perhatian setelah dilakukan inspeksi gubernur, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan sebelumnya berjalan.

Jangan Tunggu Viral Baru Pemerintah Bergerak

Inilah bagian yang menurut Mr Kim paling penting.

Pengawasan pemerintah seharusnya tidak bergantung pada apakah sebuah persoalan sudah viral di media sosial atau sudah mendapatkan perhatian pejabat tingkat provinsi.

Sistem pengawasan idealnya bekerja sebelum persoalan berkembang.

Terlebih aktivitas pengelolaan limbah memiliki dimensi yang jauh lebih serius dibanding aktivitas usaha biasa.

Ada aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, tata ruang, lalu lintas kendaraan berat, dokumen lingkungan, jenis limbah, metode penyimpanan hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu mengetahui dan mengawasi aktivitas semacam ini sejak awal.

Mr Kim: Jangan Sampai Industri Besar Terseret Persoalan Tata Kelola

Mr Kim menegaskan bahwa kritik terhadap persoalan Cimayasari tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap investasi.

Menurutnya, kehadiran industri besar justru harus diikuti tata kelola yang semakin kuat.

Subang sendiri tengah mengalami perkembangan industri yang signifikan. Pabrik BYD di Subang Smartpolitan telah diresmikan pada September 2026 dengan fasilitas produksi di atas lahan sekitar 126 hektare. Pemerintah Jawa Barat menyebut investasi tersebut sebagai bagian dari penguatan industri kendaraan energi baru dan penyerapan tenaga kerja. (Investasi Jabar)

Karena itu, menurut Mr Kim, persoalan yang muncul di sekitar rantai aktivitas industri harus ditangani secara serius.

Bukan untuk menghentikan investasi, tetapi justru agar investasi memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Apa Hubungan Lokasi Limbah dengan BYD?

Pertanyaan ini menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam kasus Cimayasari.

Dalam pemberitaan mengenai audiensi DPRD Subang, pihak FMSB menyebut lokasi pengelolaan limbah tersebut berkaitan dengan vendor dari industri BYD. Namun, informasi mengenai hubungan bisnis tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan dan dokumen resmi terkait. (Jabar Press)

Artinya, publik perlu membedakan antara:

lokasi pengelolaan limbah di Cimayasari,

dengan

perusahaan atau vendor yang menggunakan jasa lokasi tersebut.

Keduanya tidak otomatis merupakan entitas yang sama.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan sekadar “apakah ini limbah BYD?”, tetapi:

Siapa penghasil limbahnya? Siapa pemilik limbahnya? Siapa pengelola atau pengangkutnya? Apa jenis limbahnya? Ke mana limbah tersebut dibawa? Dan apakah seluruh rantai pengelolaannya telah memenuhi ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada polemik nama perusahaan.

Jika Memang Vendor, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat hubungan kontraktual antara lokasi tersebut dengan vendor perusahaan tertentu, maka aspek kepatuhan rantai pengelolaan limbah perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pemerintah perlu memastikan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, jenis limbah, mekanisme pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan semuanya sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, perusahaan pengguna jasa pengelolaan limbah juga perlu memastikan mitra atau vendor yang digunakan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Di sinilah pentingnya transparansi.

Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa sebuah lokasi ditutup sementara. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemerintah memastikan persoalan tersebut tidak terulang.

DPRD Subang Sudah Turun Tangan

Pada 1 Oktober 2026, persoalan lokasi tersebut menjadi agenda audiensi di DPRD Kabupaten Subang setelah masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Subang Bersatu mendatangi DPRD.

Pemberitaan mengenai audiensi menyebut DPRD bersama sejumlah perangkat daerah membahas persoalan perizinan dan aktivitas pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Hasil audiensi kemudian mengarah pada penghentian atau penutupan sementara aktivitas karena persoalan perizinan masih harus ditempuh. (Jabar Press)

Langkah tersebut penting, tetapi belum seharusnya dianggap sebagai akhir persoalan.

Justru setelah penutupan, pekerjaan pemerintah menjadi lebih berat.

Penutupan Bukan Akhir, Publik Menunggu Pengawasan

Ada sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab.

Apakah seluruh dokumen pengelolaan limbah akan diperiksa?

Apakah jenis limbah yang berada di lokasi akan diverifikasi?

Bagaimana status lingkungan lokasi tersebut?

Apakah ada potensi pencemaran?

Siapa saja perusahaan yang menggunakan jasa lokasi tersebut?

Apakah seluruh aktivitas pengangkutan dan penyimpanan telah memenuhi ketentuan?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa aktivitas tersebut bisa berjalan hingga luas lahannya mencapai sekitar 11 hektare sebelum menjadi perhatian serius?

Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan saling menyalahkan.

Yang diperlukan adalah pemeriksaan terbuka dan berbasis dokumen.

Kritik Mr Kim: Investasi Jangan Dijadikan Alasan Mengendurkan Pengawasan

Mr Kim menilai investasi dan pengawasan bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Justru semakin besar investasi yang masuk, semakin penting pemerintah memastikan seluruh mata rantai kegiatan industrinya berjalan sesuai aturan.

Investasi membutuhkan kepastian hukum.

Masyarakat membutuhkan perlindungan lingkungan.

Perusahaan membutuhkan kepastian operasional.

Pemerintah membutuhkan sistem pengawasan yang efektif.

Keempat kepentingan tersebut sebenarnya dapat berjalan bersama apabila tata kelolanya transparan.

Karena itu, kritik terhadap persoalan Cimayasari menurut Mr Kim bukanlah bentuk penolakan terhadap industri.

Sebaliknya, ia menilai kritik tersebut diperlukan agar perkembangan industri di Subang tidak meninggalkan persoalan di belakangnya.

Jangan Sampai Masyarakat Hanya Menjadi Penonton

Kasus Cimayasari juga membawa persoalan yang lebih luas.

Ketika kawasan industri berkembang, masyarakat sekitar seharusnya tidak hanya merasakan lalu lintas kendaraan, debu, perubahan lingkungan dan berbagai dampak aktivitas industri.

Mereka juga berhak mendapatkan informasi mengenai aktivitas usaha yang berada di sekitar lingkungan mereka.

Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin.

Masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pengaduan ketika terjadi persoalan.

Dalam konteks inilah keberadaan kelompok masyarakat sipil menjadi penting sebagai bagian dari kontrol sosial.

Mr Kim: Pemerintah Jangan Alergi terhadap Kritik

Mr Kim menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan.

Menurutnya, masyarakat justru perlu diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan ketika menemukan persoalan yang menyangkut lingkungan dan kepentingan publik.

Kasus Cimayasari, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan viral.

Jangan sampai masyarakat baru didengar setelah mendatangi gedung DPRD.

Dan jangan sampai persoalan lingkungan baru ditangani setelah pejabat dari tingkat yang lebih tinggi turun langsung ke lapangan.

Kasus Cimayasari Menunggu Jawaban yang Lebih Lengkap

Kasus lokasi pengelolaan limbah di Cimayasari kini bukan lagi sekadar persoalan sebuah lahan.

Ia telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai perizinan, pengawasan pemerintah, tanggung jawab pengelolaan limbah dan hubungan antara aktivitas vendor dengan industri besar yang berkembang di Subang.

Penutupan sementara dapat menjadi langkah awal.

Namun publik masih menunggu jawaban yang lebih lengkap.

Jika memang terdapat pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab?

Jika izin masih dalam proses, mengapa aktivitas dapat berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi?

Jika terdapat hubungan dengan vendor industri besar, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap vendor tersebut?

Dan yang paling penting, bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi?

Mr Kim dan FMSB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.

Bagi masyarakat, pengawasan tidak boleh berhenti pada sebuah keputusan penutupan.

Sebab inti persoalannya bukan hanya “menutup lokasi”, tetapi memastikan bahwa setiap aktivitas industri dan pengelolaan limbah di Subang berjalan dengan aturan yang jelas, pengawasan yang nyata, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Bagikan
Bagikan Artikel Ini
Link artikel berhasil disalin

Review Hub Indo

Advertisement

Pilihan Editor

Berita Lintas Karawang Lainnya

Sedang Viral

Jangan Lewatkan

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Beranda Berita Video Breaking HOT Akun
Link berhasil disalin!