Beranda
Daerah

Lokasi Limbah 11 Hektare Dipersoalkan, FMSB: Tamparan Keras bagi Pengawasan Pemkab Subang, Warga Malu!

Lintas Mediatama Indonesia
14:07 • 01 Oktober 2026 • 5 min

Subang | Lintasmediatamaindonesia.com – Persoalan dugaan operasional penampungan dan pengelolaan limbah industri di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, akhirnya masuk ke meja DPRD Kabupaten Subang.

Dalam audiensi yang digelar Kamis (1/10/2026), DPRD Kabupaten Subang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait membahas keberadaan lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 21 September 2026.

Hasil audiensi tersebut menyepakati langkah eksekusi berupa penutupan lokasi, sebagaimana disampaikan perwakilan Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) setelah mengikuti audiensi bersama DPRD dan dinas teknis terkait.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah lokasi pengelolaan limbah. Lebih jauh, kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana sistem pengawasan Pemerintah Kabupaten Subang berjalan dari tingkat paling bawah hingga tingkat kabupaten.

Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lokasi tersebut memiliki luas sekitar 11 hektare. Saat sidak Gubernur Jawa Barat pada 21 September, pihak pengelola di lapangan disebut belum dapat menunjukkan dokumen dan izin pengelolaan limbah, sementara pemilik usaha menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.

Ketika Gubernur Turun, Baru Persoalan Terlihat

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik.

Bagaimana mungkin aktivitas di sebuah kawasan dengan luasan sekitar 11 hektare dapat berlangsung dan baru menjadi perhatian serius setelah dilakukan sidak oleh Gubernur Jawa Barat?

Pertanyaan tersebut bukan berarti serta-merta menyimpulkan telah terjadi pembiaran. Namun, fakta bahwa persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah inspeksi kepala daerah provinsi layak menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan di tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

Pengawasan seharusnya tidak selalu menunggu persoalan menjadi viral atau menunggu pejabat dari tingkat yang lebih tinggi turun ke lapangan.

Justru, sistem pengawasan pemerintah daerah idealnya mampu mendeteksi sejak dini setiap kegiatan usaha yang berpotensi berkaitan dengan lingkungan, keselamatan masyarakat, lalu lintas kendaraan berat, tata ruang maupun kelengkapan perizinan.

Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Subang melakukan pengecekan, penertiban dan memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.

FMSB: Ini Bukan Sekadar Soal Menutup Lokasi

Perwakilan FMSB, Nurdin Syam alias Mr. Kim, mengapresiasi keputusan yang dihasilkan dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, langkah penutupan harus dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan penertiban dan memastikan kegiatan usaha berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mr. Kim mengaku sebagai bagian dari masyarakat Subang merasa prihatin sekaligus malu karena persoalan tersebut sebelumnya justru menjadi sorotan setelah viral melalui konten Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kami sebagai warga Subang merasa malu. Persoalan ini sebelumnya viral melalui konten Gubernur Jawa Barat yang melakukan sidak terhadap aktivitas yang diketahui belum mempunyai izin,” ujar Mr. Kim

Menurut Mr. Kim, luas lokasi yang mencapai sekitar 11 hektare membuat persoalan tersebut semakin penting untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Apalagi, lokasi tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas vendor bagi industri otomotif BYD.

“Dengan perusahaan sekelas BYD, persoalan seperti ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Subang. Bukan berarti kami menolak investasi. Justru kami bangga dengan masuknya industri dan proyek strategis di Subang. Tetapi jangan sampai ada pihak yang menjalankan aktivitas yang belum memenuhi ketentuan sehingga mencoreng keberadaan industri besar tersebut,” tegasnya.

Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak

FMSB menilai kasus Cimayasari harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada persoalan apakah sebuah lokasi memiliki izin atau tidak. Pemerintah juga perlu memastikan jenis dan karakteristik limbah, dokumen lingkungan, persyaratan teknis, tata ruang, sistem penyimpanan, keselamatan, akses jalan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam surat permohonan audiensi Nomor 01/FMSB/IX/2026 tertanggal 24 September 2026, FMSB juga meminta keterlibatan sejumlah instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Subang, DLH, Disperindag, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, Kecamatan Cipeundeuy, Pemerintah Desa Cimayasari hingga pihak pengelola.

FMSB menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi.

Sebaliknya, kontrol masyarakat diperlukan agar investasi dan kegiatan industri tetap berjalan dengan kepastian hukum serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Ketua Presidium FMSB: Kami Akan Terus Mengawal

Senada dengan Nurdin Syam, Iqbal selaku Ketua Presidium FMSB menyatakan pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut keputusan audiensi.

Menurutnya, keputusan penutupan harus benar-benar diikuti dengan langkah konkret pemerintah di lapangan.

“Kami akan terus mengawal langkah tersebut. Jangan sampai keputusan hari ini hanya berhenti dalam forum audiensi. Kami ingin memastikan apa yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Investasi Jangan Dipertentangkan dengan Pengawasan

FMSB juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dibenturkan antara kepentingan investasi dengan kritik masyarakat.

Subang membutuhkan investasi dan industrialisasi. Namun, investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum, tata kelola, kepatuhan lingkungan serta pengawasan pemerintah yang berjalan.

Karena itu, kasus Cimayasari seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Subang untuk memperkuat pengawasan dari bawah hingga atas.

Mulai dari pemerintah desa, kecamatan, perangkat daerah teknis, hingga mekanisme pengawasan di tingkat kabupaten harus berjalan secara berjenjang.

Jangan sampai masyarakat bertanya: ke mana pengawasan pemerintah ketika aktivitas sudah berjalan, tetapi persoalannya baru terlihat setelah seorang gubernur turun melakukan sidak?

Pertanyaan tersebut layak dijawab bukan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan evaluasi sistem pengawasan.

Mr. Kim menegaskan, FMSB akan tetap memberikan kritik apabila ditemukan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami melakukan ini bukan karena membenci pemerintah. Justru ini bentuk kecintaan kami kepada Subang. Kami ingin mengingatkan pemerintah agar ke depan lebih baik. Pemerintah juga jangan alergi terhadap kritik,” pungkasnya.

Bagi FMSB, penutupan lokasi bukanlah akhir persoalan. Justru setelah keputusan tersebut, publik akan menunggu bagaimana pemerintah memastikan penutupan benar-benar dilaksanakan, bagaimana status legalitas dan lingkungan lokasi diperiksa, serta bagaimana sistem pengawasan diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Subang.

Bagikan
Bagikan Artikel Ini
Link artikel berhasil disalin

Lintas Mediatama Indonesia

Advertisement

Pilihan Editor

Berita Daerah Lainnya

Sedang Viral

Jangan Lewatkan

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Beranda Berita Video Breaking HOT Akun
Link berhasil disalin!