Beranda
Kriminal

Dari Tangisan di Qatar hingga Laporan Polisi, Suami Rena Asal Karawang Perjuangkan Keadilan

Aan Ade Warino
09:16 • 07 November 2026 • 2 min

Karawang, Lintasmediatamaindonesia.com -Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami Rena Herdianingsih, perempuan asal Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru dengan menempuh jalur hukum.

Suami Rena, Sukirman (48), didampingi kuasa hukumnya, Iwan Gunawan, S.H., resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penindakan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polresta Karawang, Jumat (06/11/26).

Kuasa hukum Sukirman, Iwan Gunawan, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polresta Karawang bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan laporan pengaduan nomor: LAPDU/38 /XI/2026/RES PPA DAN PPO yang diduga berkaitan dengan persoalan keberangkatan dan kondisi Rena di Qatar.

“Kami sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan selanjutnya kami menunggu pihak berwajib untuk memanggil pihak-pihak dan meminta pertanggungjawabannya secara hukum,” ungkap Iwan.

Pelaporan tersebut menjadi langkah hukum keluarga untuk meminta penanganan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, dugaan keterlibatan maupun unsur TPPO dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Sebelumnya, Rena Herdianingsih sempat menjadi perhatian setelah sebuah video yang beredar memperlihatkan dirinya menangis dan meminta bantuan Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Karawang Aep Syaepuloh agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Dalam video tersebut, Rena mengaku sedang sakit dan mengalami kesulitan untuk kembali ke Tanah Air, ia juga menyebut adanya permintaan pembayaran sebesar Rp50 juta sebagai syarat kepulangannya.

Di tengah proses hukum yang mulai ditempuh keluarga, harapan utama Sukirman dan keluarga adalah agar Rena segera mendapatkan perlindungan, memperoleh kepastian hukum, serta dapat kembali ke kampung halamannya di Cilamaya, Kabupaten Karawang.

Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, kini keluarga dan publik menanti kedatangan Rena ke kampung halamannya. (Red/LMI)

Bagikan
Bagikan Artikel Ini
Link artikel berhasil disalin

Aan Ade Warino

Advertisement

Pilihan Editor

Berita Kriminal Lainnya

Sedang Viral

Jangan Lewatkan

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Beranda Berita Video Breaking HOT Akun
Link berhasil disalin!